Ganti Rugi dinilai tak sesuai, penarikan kabel sutet PLN di halangi warga

Jepara-proses penarikan kabel Sutet transmisi PLTU Tanjung Jati B di Desa Sendang,
Kecamatan Kalinyamatan, Jepara selasa,(2/8/2016). di halang-halangi oleh warga setempat, pasalnya warga meminta ganti rugi atas kompensasi kabel sutet ya melintas di atas tanah mereka.
.
Menurut salah seorang warga uang ganti rugi yg di berikan oleh PLN terlalu kecil hanya Rp 6.500 per meter untuk lahan yang dilewati. Dan untuk lahan yang dijadikan tapak tower, hanya diganti Rp 125 ribu per meter, sedangkan untuk bangunan rumah bangunan permanen hanya di hargai Rp 3 juta, dan Rp 2 juta untuk semi permanen, sedangkan untuk gubuk hanya di hargai Rp. 1 juta, warga menuntut uang kompensasi yg lebih tinggi sebab kabel dari sutet berdampak banyak pada warga seperti menimbulkan panas dan tanah yg jadi tidak subur. Juga berdampak pada kesehatan"jelasnya.
.
Warga meminta ganti rugi Rp.100 juta untuk bangunan permanen dan Rp 300 ribu per meter untuk lahan yang dilewati kabel transmisi
.
kedua pihak antara warga dan pihak PLN akhirnya di lakukan mediasi Kapolsek Kalinyamatan. Dari hasil mediasi Pihak PLN mengatakan besaran ganti rugi tersebut sudah sesuai dg mekanisme yang sudah diatur dan konsinyasi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap . bila warga masih keberatan warga di persilahkan untuk menempuhnya ke jalur hukum.
Share on Google Plus

About Unknown

Situs portal informasi seputar kota Jepara.Informasi Hari ini tentang Jepara

0 comments:

Post a Comment