Dua Kapal Nelayan di amankan Sat Polair Polres Jepara dalam patroli di perairan laut jepara karena tak memiliki kelengkapan surat kapal yg lengkap kemarin.
.
Kasat Polair Polres Jepara AKP Hendrik Irawan mengatakan dua kapal tersebut adalah Kapal KMN Timbul Mulyo B yang dinahkodai oleh Heri Sutrisno (35) dan Kapal KMN H.S. Syafunatun Anwar yang dinahkoda oleh Tasmari (48) warga Kabupaten Rembang .
" kapal terseebut di tengah laut di titik koordinat 06*31’60.7″ LS – 110*38’91.6″BT perairan jepara setelah di lakukan pemeriksaan kapal KMN H.S. Syafunatun Anwar berupa Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang telah kadaluarsa atau habis masa berlakunya dan tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan dari kantor Syahbandar. Sedangkan KMN Timbul Mulyo B juga tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan dari kantor Syahbandar"jelasnya.
.
Kedua kapal tersebut melanggar pasal 98 jo pasal 42 (3) atau pasal 93 (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dan pasal 98 jo pasal 42 (3) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Kedua kapal nelayan tersebut diamankan oleh Sat Polair Polres Jepara
0 comments:
Post a Comment