Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa Tahunan Di Tahan





Abdur Rohman bendahara desa Tahunan kecamatan Tahunan Jepara di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah (10/1/16).

Kepala Kejari Jepara Yuni Daru W melalui Kasi Pidana Husus (Pidsus) Yosep mengatakan tersangka Abdur Rohman di dampingi pengacaranya telah diperiksa sekitar dua jam dengan 29 pertanyaan dari penyidik. Tersangka terbukti melakukan korupsi dan telah mengakui perbuatanya .

berdasarkan penghitungan Inspektorat Jepara didapatkan kerugian negara sebesar Rp 135.112.527. Yang bersangkutan baru mengembalikan ke desa melalui SIMPEDA BPD Bank Jateng tanggal 10 Agustus 2016 Rp 10 juta. Sehingga kerugian desa masih Rp 125.112.527.

Dari hasil pemeriksan Kerugian desa tersebut di dapat dari yang bersangkutan meminjamkan uang akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana desa tahun 2015 kepada tiga orang. Di antaranya ialah HS, warga Tahunan sebesar Rp 32 juta, S warga Tahunan Rp 20,2 juta, dan S Rp 5 juta.

 Tersangka juga telah terbukti  melakukan pemotongan anggaran untuk pembuatan proposal, pembuatan SPJ dan biaya materai dari setiap pencairan dana desa yang diterima oleh 16 Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Besarnya bervariasi"jelasnya
Share on Google Plus

About jepara

Situs portal informasi seputar kota Jepara.Informasi Hari ini tentang Jepara

0 comments:

Post a Comment