"pemusnahan surat suara tersebut sudah sesuai aturan KPU. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari terjadinya persoalan Pilkada dikemudian hari". Ujar Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri
Dia menambahkan pemusnahan surat suara karena mengalami kerusakan dikarenakan beberapa kondisi seperti, sobek, terdapat bercak tinta dan kotor, cetakan tembus, dan sebagainya . Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dengan disaksikan Panwaslih, Kepolisian, TNI, dan kejaksaan serta relawan demokrasi". Jelasnya.
Dengan di musnahkannya sebanyak 10.336 lembar surat suara tersebut dari masing – masing calon tidak mempermasalahkan dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara pemusnahan surat suara rusak yang ditandatangani oleh masing-masing saksi calon dan komisioner KPUD Jepara. Karena berdasarkan UU RI nomor 1 tahun 2015 dan diubah UU nomor 10 tahun 2016 harus dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh perwakilan masing-masing Paslon.
0 comments:
Post a Comment