Sebanyak 10.336 Surat Suara Pilkada Jepara Dimusnahkan

Jepara- Sebanyak 10.336 surat suara Pilkada Jepara Tahun 2017 di musnahkan oleh KPUD Jepara kemarin minggu (12/2/17). Surat suara tersebut di musnahkan karena rusak yaitu Terdiri dari 10077 noda, 133 kusut, 110 robek dan 16 salah cetak.

"pemusnahan surat suara tersebut sudah sesuai aturan KPU. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari terjadinya persoalan Pilkada dikemudian hari". Ujar Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri

Dia menambahkan pemusnahan surat suara karena mengalami kerusakan dikarenakan beberapa kondisi seperti, sobek, terdapat bercak tinta dan kotor, cetakan tembus, dan sebagainya . Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dengan disaksikan Panwaslih, Kepolisian, TNI, dan kejaksaan serta relawan demokrasi". Jelasnya.

Dengan di musnahkannya sebanyak 10.336 lembar surat suara tersebut dari masing – masing calon tidak mempermasalahkan dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara pemusnahan surat suara rusak yang ditandatangani oleh masing-masing saksi  calon dan komisioner KPUD Jepara. Karena berdasarkan UU RI nomor 1 tahun 2015 dan diubah UU nomor 10 tahun 2016 harus dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh perwakilan masing-masing Paslon.

Share on Google Plus

About jepara

Situs portal informasi seputar kota Jepara.Informasi Hari ini tentang Jepara

0 comments:

Post a Comment