Lagi Seorang Bandar Narkoba Dibekuk di Hotel di Jepara

Lagi seorang bandar narkoba bernama Muzaidin (40) warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Berhasil di dibekuk oleh  Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara Tersangka yang merupakan residivis tersebut diamankan di sebuah kamar hotel  Bayfront Villa di kawasan pantai teluk awur jepara pada Jumat (19/8/2016).

Menurut Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat jumpa pers dengan awak media di ruang PPKO Polres Jepara, Senin (22/08/2016) menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba di hotel Bayfront Teluk Awur Kecamatan Tahunan. kepolisian langsung menggrebek lokasi tersebut .

Dari hasil penggeledahan petugas Sat Res Narkoba mendapatkan barang bukti berupa 22 paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan palstik warna merah muda, 17 paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna kuning, 6 buah potongan sedotan plastik yang berisi sabu-sabu dan 3 paket besar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan sekitar 35 gram sabu-sabu. Tidak hanya itu saja, di TKP petugas kami juga mengamankan 37 Narkotika golongan I jenis Extasy / Inex berlogo CK, warna merah muda, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 7 pack palstik klip, 2 buah bong, 1 pipet kaca, 1 buah sedotan plastik, 1 buah korek gas, 2 buah HP merk Nokia warna hitam putih, 1 unit mobil merk Ford dan uang tunai sebesar 10.250.000,-"jelasnya


Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang norkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah 
Share on Google Plus

About Unknown

Situs portal informasi seputar kota Jepara.Informasi Hari ini tentang Jepara

0 comments:

Post a Comment